Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum MT: Kami Akan Berikan Pembelaan Maksimal

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

28 Februari 2024 19:15 28 Feb 2024 19:15

Thumbnail Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum MT: Kami Akan Berikan Pembelaan Maksimal Watermark Ketik
Tim Penasehat Hukum tersangka MT, mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, juga pengurus PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 saat memberikan keterangan pada wartawan (27/2/2024). (Foto: Abdul Aziz / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, tersangka MT mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, juga pengurus PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, pada 15 Februari 2024 lalu ditahan Kejari Yogyakarta atas dugaan pemusnahan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka MT, Jiwa Nugroho, Selasa (27/2/2024) angkat bicara. Ia menyampaikan perkara yang menjerat kliennya tersebut bermula dari tagihan beberapa vendor atas tanggungan hutang Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

"Dimana informasi yang beredar menyebut nominal Rp 7,2 miliar. Polemik ini kemudian bergulir seperti bola liar, sejak Heroe Poerwadi sebagai ketua terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta periode 2021-2026 mengundurkan diri. Karena suatu alasan dirinya tidak dapat mengakses rekening bank atas nama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," terangnya.

Menurut Jiwa Nugroho, Heroe Poerwadi sempat menjalankan roda organisasi meskipun tidak mengantongi SK kepengurusan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Nah, sejak Heroe Poerwadi mengundurkan diri pertanggal 17 Januari 2023 tersebut, maka kewenangan dikembalikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Irjen Pol (Purn) Haka Astana ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

Adapun Kejaksaan Negeri Yogyakarta berupaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Termasuk menggandeng BPKP sebagai auditor.

Namun menurut penjelaskan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, ternyata BPKP mengalami kesulitan menghitung dan menetapkan kerugian negara. Dikarenakan tidak adanya dokumen keuangan pada tahun 2016 - 2021.

"Dokumen keuangan diduga telah dimusnahkan oleh kepengurusan sebelumnya dengan cara menghubungi UD Sregep sebagai penyedia jasa peleburan dokumen, pada kegiatan kerja bakti yang dinisiasi oleh Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," terang Kejari DIY dalam rilis resmi.

Akibatnya, MT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 - 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, maupun lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Atas perbuatan tersebut, MT dikenakan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal itu, Jiwa Nugroho berpendapat mestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini. Penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor.

Karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara. Tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Nah, mereka inilah yang semestinya patut dituntut secara hukum," tegasnya.

Untuk itulah Tim Penasehat Hukum tersangka MT yang terdiri dari Jiwa Nugroho, Agus Suprianto, Thalis Noor, Bambang H Kingkin dan Rusman Aji menyakinkan bahwa kliennya tersebut tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut.

"Betul, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini. Karena klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," sebut Jiwa Nugroho.

Jiwa Nugroho juga menyebut bahwa perkara tersebut sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. "Dimana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk mentersangkakan seseorang dalam perkara tipikor. Padahal, tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara tipikor," dalihnya.

Namun Jiwa Nugroho maupun anggota tim Penasehat Hukum lainnya mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti. Kami mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum. Tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," jelasnya.

Ia tambahkan, pihaknya mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Termasuk mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta Pemkot Yogyakarta DIY Pemusnahan Dokumen Kejari Yogyakarta Kejati DIY UD Sregep