KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi nasional dengan menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Bandung dalam menetapkan dan berhasil mengimplementasikan regulasi Peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2022 tentang Pembagian dan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi, yang dikeluarkan Bupati Bandung Dadang Surpriatna kala itu.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2025, di Aula Gedung Slamet Bratana, DJEBTKE, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas langkah strategis yang diambil Pemkab Bandung melalui Perbup No. 57 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur 60% bonus produksi panas bumi akan dikelola oleh desa-desa di Kabupaten Bandung. Sementara 40% sisanya dikelola oleh Pemkab Bandung. Kebijakan ini diakui sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pembangunan desa, serta komitmen Pemkab Bandung dalam mendorong keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini dan menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
“Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 ini menandakan keberpihakan Bupati Bandung terhadap pembangunan desa," kata Sekda Cakra Amiyana.
Dengan mengalokasikan 60% bonus produksi untuk dikelola desa, kata sekda, Pemkab Bandung memberi ruang bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan untuk desa sekitar perusahaan panas bumi dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sedangkan sisanya 40% dialokasikan dalam program pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
"Langkah ini juga memperkuat kemandirian desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya," tandas Cakra Amiyana.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa, lanjut Amiyana, implementasi pemanfaatan bonus produksi panas bumi diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Bandung untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan aspek pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa," ungkap Ami.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Kawaludin menjelaskan, untuk menentukan pagu BKK desa di sekitar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi tersebut harus dilakukan rekonsiliasi perhitungan BKK desa.
"Bonus produksi panas bumi dibagi untuk 48 desa di Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali, yang berada pada zona-zona terdekat dan terdampak sesuai dengan Perbup No 57/2022," terang Kawal.
Menurutnya, Kabupaten Bandung merupakan daerah potensi dan penghasil panas bumi terbesar di Indonesia. Dengan kapasitas terpasang dari 4 (empat) wilayah kerja panas bumi yaitu Kamojang, Darajat, Wayang Windu dan Patuha sebesar 525,88 MW.
Kapasitas terpasang tersebut merupakan 20,24 % dari kapasitas terpasang nasional, 40,33% dari kapasitas terpasang Jawa dan sebesar 42,7% kapasitas terpasang Jawa Barat.
"Potensi panas bumi pemanfaatan tidak langsung ini, menjadi sumber pemasok listrik Jawa- Bali," ujar Kawaludin.
Kawal menerangkan panas bumi merupakan sumber daya energi terbarukan yang ramah lingkungan, yang kemudian akan menjadi sumber energi andalan nasional. Dengan adanya WKP panas bumi tersebut diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung dan khususnya bagi masyarakat sekitar WKP.
Sementara Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani mengatakan pihaknya mengapresiasi kepala daerah penerima penghargaan, termasuk Kabupaten Bandung, yang dinilai berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan panas bumi.
“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga komitmen kami untuk terus mendorong daerah-daerah penghasil dan pengolah panas bumi agar lebih proaktif dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan," kata Eniya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan di daerah, seperti di Kabupaten Bandung, dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya energi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di tingkat desa. (*)