KETIK, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan Permenaker kenaikan upah minimum selesai paling lambat pada Rabu 4 Desember 2024 pekan depan.
"Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu sudah keluar Permenakernya," katanya mengutip dari Suara.com media jejaring Ketik.co.id, Minggu 1 Desember 2024.
Yassierli memastikan bahwa kebijakan ini telah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden Prabowo dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.
“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, Ia menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Hal itu sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.
Ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menjelaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden Prabowo setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.
“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.
Yassierli menegaskan, bahwa Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Ia berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.(*)