KETIK, SURABAYA – Usai melakukan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024 lalu, tahapan selanjutnya dalam gelaran Pilkada Serentak adalah rekapitulasi atau penghitungan suara yang dilakukan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penghitungan suara tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS di daerah hingga nantinya ke KPU pusat di tingkat nasional. Dilansir dari situs resmi KPU proses rekapitulasi suara berlangsung mulai 27 November hingga 15 Desember 2024.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS. Pada tahap ini, data penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Usai diverifikasi, hasil penghitungan suara diserahkan ke PPK. Saat memasuki tahapan di PPK, hasil suara dari seluruh TPS di tingkat kecamatan direkapitulasi dan diumumkan.
Setelah PPK melakukan verifikasi hasil rekapitulasi suara di suatu kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Hasil ini kemudian digunakan untuk menentukan pemenang di tingkat daerah l dalam hal ini berlaku untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil rekapitulasi dari setiap kabupatan/kota akan diteruskan ke KPU provinsi yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi kembali untuk menentukan pemenang tingkat provinsi. Setelah seluruh proses selesai, hasil rekapitulasi suara diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.
Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal rekapitulasi Pilkada Serentak 2024:
- 28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
- 30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.(*)