Icon X Ketik media Siber
Icon X Ketik media Siber

Follow our social media:

Icon tiktok png Icon instagram png Icon facebook png Icon twitter png

Event:

Kanal:

PT. KETIK MEDIA SIBER

 

CEO (Chief Executive Officer)

Kiagus Firdaus

COO (Chief Operating Officer)

Samsul Hadi Mustofa

CTO (Chief Technology Officer)

Ershad Zulfitrah Hans Dako

CFO (Chief Financial Officer)

Millah Irodah

General Manager

Sumarno

 

Penanggung Jawab:

Sudirman

Pemimpin Redaksi:

Sudirman

Wakil Pemred:

M. Naufal Ardiansyah

Dewan Redaksi:

Kiagus Firdaus, Sudirman, M. Naufal Ardiansyah, Sumarno

Koordinator Liputan:

Sumarno

Redaktur:

Sudirman, M. Naufal Ardiansyah, Sumarno, M. Rifat, Iwa Ahmad Sugriwa, Eko Suprayitno, Muh Faizin Adi Permana, Mustopa, Gumilang, Aziz Mahrizal

Jurnalis:

Biro Jakarta
Kabiro: Surya Irawan
Jurnalis: Artha Tidar
Biro Surabaya: Shinta Miranda Sari, Husni Habib, Mochamad Khaesar Januar Utomo, Suyono
Biro Sidoarjo:
Kabiro: Fathur Roziq
Biro Gresik:
Kabiro: Sutejo
Jurnalis: Aris Erwandi
Biro Malang, Batu
Kabiro: Gumilang
Jurnalis: Lutfia Indah, Sholeh Muhammad, Nata Yulian
Biro Jember, Banyuwangi
Kabiro: Achmad Fauzi
Jurnalis: Muh Faizin Adi Permana, Fenna Nurul
Biro Situbondo
Kabiro: Heru Hartanto
Jurnalis: Abdul Hakim, Adinda Octaviani
Biro Bondowoso
Kabiro: Haryono
Biro Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo
Kabiro:Dimas Ceppy
Biro Probolinggo
Kabiro: Atiq Ali Rahbini
Jurnalis: Tunjung Mulyono
Biro Blitar: 
Kabiro: Favan Abu Ridho
Jurnalis: Fauzan Setyo Adi Nugroho 
Biro Pacitan:
Kabiro: Maryani
Jurnalis: Al Ahmadi 
Biro Jombang: 
Kabiro: Karimatul Maslahah
Biro Lamongan: Abdul Fiqri, Irvan Dwi Saputra
Biro Tuban: Ahmad Istihar
Biro Bojonegoro:
Kabiro: Sukiman
Biro Pamekasan: Mustopa, Supyanto
Biro Bangkalan: Ismail
Biro Sumenep: Ach. Suni
Biro Sampang: Mat Jusi
Biro Nganjuk: Iskandar Zulkarnaen
Biro Trenggalek: Agus Riyanto
Biro Kediri:
Kabiro: Isya Anshori 
Jurnalis: Anis Firmansyah
Biro Pasuruan: Ahmad Zainurrifan 
Biro Lumajang:
Kabiro: Abdul Fatah
Biro Tulungagung: Zaenal Arifin, Sugeng Hariyadi


Biro Jawa Barat
Kabiro: Iwa Ahmad Sugriwa 
Jurnalis: Sungkara Anwar, Maria Winchester
Biro Cianjur:
Kabiro: Moh Rusdi
Biro Banten
Jurnalis Serang dan Cilegon: Khoirul Umam
Biro Jawa Tengah 
Kabiro: Achmad Fazeri
Biro Grobogan: Achmad Fazeri
Biro Wonogiri: Maulana Fajar
Biro Pemalang dan Pekalongan
Kabiro: Slamet Sumari
Biro Yogyakarta
Kabiro: Teguh Ariffianto
Jurnalis: Fajar Rianto, Abdul Aziz
Biro Tangerang: Christofer H. Ginting
Biro Aceh: 
Kabiro: Basriadi
Jurnalis: Cutbang Ampon, Helman Gusti Fandaya, Muhammad Nasir, Zailani Bako
Biro Asahan: Ilham Manday
Biro Sumatera Selatan:
Kabiro: Bubun Kurniadi
Jurnalis: Wisnu Akbar, Mahendra Putra
Fotografer: Wahyu Rahmanto
Biro Pagaralam: Almi Raisyah
Biro Lampung: Diego, Agung
Biro Pasaman Barat : Wawan Saputra
Biro Labuhanbatu : Joko Gunawan
Biro Jambi:
Kabiro: Jek Miko
Jurnalis: Arga Saputra
Biro Bali: Jos Rizal, Ni Luh Putu
Biro NTB: Abdul Aziz, Muhammad Adzan
Biro Pinrang: Akbar
Biro Sulawesi Tengah: Agung 
Biro Kalimantan: M. Oky
Biro Samarinda: Pandhu Samudra
Biro Maluku: Mursal Bahtiar, Reza Ahmad
Biro Tidore Kepulauan: Iswan D.
Biro Papua:
Kabiro: La Jen
Jurnalis: Nizam
Biro Papua Barat Daya: Muhammad Zaid Kilwo
Biro Raja Ampat: Mohammad A. Macap
Biro Bengkulu:
Kabiro: Reno Diqqi A.
Jurnalis: Reni Dianti Rukmini, Dwi Agustina

 

Sekretaris: Alifa Zahra

Fotografer: Nanda Kristandi, Wahyu Rahmanto

Karikatur: Rihad Humala

Konten Kreator: Aisyah Nur

Manager Marketing: Faisol Arifin

Senior Marketing: Irena Lestari

Marketing: Hetty Hasdiani, Josef Abrijanto, Alifa Zahra, Andi, Nata Yulian, Siti Fatimah

Manajer IT:

Primasdika Yunia Putra

Manajer Marcomm:

Suyono

Manajer HRD & Umum:

Mirza Ashari

 

Ombudsman: 

Ismaryani S.H.

Kuasa Hukum: 

Ardian Firmansyah Arifin, S.H., LLM

 

Data Perusahaan:

PT. Ketik Media Siber

Terverifikasi Dewan Pers : 11 Mei 2023

No. Akta Pendirian: 09

Tanggal Akta: 16 September 2022

SK Kemenkum HAMAHU-0065104.AH.01.01 Tahun 2022

NIB: 2809220089315

NPWP: 61.084.038.1-609.000

 

Alamat Kantor dan Info Iklan:

Kantor Ketik Media Siber

Jl. Ketintang Permai Blok BA No.21, RT.001/RW.11, Karah, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60232
Google Maps: https://maps.app.goo.gl/kyag5DBX7FDjsbX88

Telepon: 031-58283521

Email Redaksi: [email protected]

WA Call Center: 0811333091

Tentang Ketik - Media Kolaborasi Indonesia
 

Ketik adalah platform media kolaborasi pertama di Indonesia yang memiliki visi besar untuk mewujudkan 514 CEO startup media di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dengan menyajikan informasi lowongan kerja terupdate dan berita aktual, tajam, dan kolaboratif.

Perusahaan media berbasis digital ini didirikan pada September 2022 di Surabaya. Terma Ketik terinspirasi dari sebuah aktivitas tulis-menulis yang melekat pada profesi jurnalis.

Media ini menjadi wadah kolaborasi berbagi informasi, data, grafik, dan audio-visual yang segar bagi pembacanya.

Tidak hanya menyediakan berita dan informasi, tapi juga sebagai portal lowongan kerja dan e-commerce dengan semangat kolaborasi nomor 1 di Indonesia.

Kami siap menjadi partner kolaborasi dan penyambung relasi. Jika bisa bersama, tidak ada alasan untuk tidak seirama.

Sebab itu, penemu mesin ketik Sir Christopher Latham Sholes menempatkan abjad ‘U’ and ‘I’ berdampingan pada papan tombol QWERTY.

Inilah Platform Media Kolaborasi Indonesia.

 

PT. KETIK MEDIA SIBER

Alamat: Jl. Ketintang Permai Blok BA No.21, RT.001/RW.11, Karah, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60232
Telepon: 031-58283521
Email Redaksi: [email protected]

Sertifikat Verifikasi Dewan Pers Ketik.co.id

Pedoman Media Siber dan Kode Perilaku

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
     

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
     

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
     

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
     

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
     

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
     

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
 

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Kode Perilaku Perusahaan Pers Ketik.co.id

  • Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Ketik.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  • Wartawan Ketik.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  • Jurnalis dan awak redaksi Ketik.co.id dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah/anggota legislatif/presiden.
  • Jurnalis dan awak redaksi Ketik.co.id harus menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan/atau media sosial.
  • Jurnalis dan awak redaksi Ketik.co.id senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan profesionalisme jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
  • Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Ketik.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi melalui surat elektronik ke: [email protected] atau telepon ke 031-82520988
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Ketik.co.id.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Ketik.co.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Ralat atau klarifikasi dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB atau KLARIFIKASI. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

 

Dengan mengakses dan menggunakan ketik.co.id, berarti anda telah memahami dan setuju bahwa:

 

  1. Data dan informasi disediakan di ketik.co.id hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/atau transaksi lainnya.
  2. Meski segala upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan informasi seakurat mungkin, ketik.co.id tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi.
  3. Ketik.co.id menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukan bahwa ketik.co.id menyetujui situs pihak lain tersebut.
  4. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa ketik.co.id tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut.
  5. Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di ketik.co.id adalah antara anda dan pengiklan.
  6. Anda mengetahui dan setuju bahwa ketik.co.id tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara anda dengan pengiklan.

 

Privacy Policy

Untuk memanfaatkan situs, pengguna diminta untuk memberikan informasi pribadi saat registrasi/pendaftaran online, antara lain: a) nama, b) alamat email, c) jenis kelamin, d) umur, e) pekerjaan dan lain-lain. Informasi yang diberikan para pengguna akan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap situs kami untuk meningkatkan layanan pada anggota.

PT. KETIK MEDIA SIBER menjaga privacy pengakses situs serta tidak akan memberikan dan menggunakan data tersebut kepada pihak ketiga dengan tujuan apa pun. Namun, PT. KETIK MEDIA SIBER berhak memberikan informasi pemilik ID kepada pihak berwajib bila terjadi penipuan atau tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demi keamanan, PT. KETIK MEDIA SIBER dapat memonitor aktivitas pengunjung situs. PT. KETIK MEDIA SIBER berhak membekukan ataupun memblokir pengunjung situs yang dicurigai mencoba melakukan konfirmasi secara acak ataupun kegiatan hacking lainnya. Pembekuan yang dimaksud dapat berupa pemblokiran terhadap nama user, ip address, ataupun nomor rekening.