Dana desa mulai dianggarkan pertama kali dalam APBN pada tahun 2015 berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Undang- undang tersebut, pemerintah menyerahkan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya yang ada dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan, kondisi geografis, serta kearifan lokal.
Dalam pelaksanaannya, melalui dana desa, desa berkesempatan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pemerataan pembangunan di desa, dapat meningkatkan pelayanan publik desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah Pusat membentuk sebuah kebijakan transfer fiskal baru yang dikenal dengan Dana Desa.
Tentu tujuan dari Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan memeratakan pendapatan. Melalui Dana Desa ini, pemerintahan desa dapat dengan leluasa memanfaatkan Dana Desa melalui musyawarah dengan masyarakat tentang kebutuhan apa saja yang perlu untuk di bangun.
Dalam melaksanakan berbagai macam program yang sesuai dengan prioritas pemanfaatan Dana Desa juga dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas kejujuran. Namun, tak bisa dipungkiri banyak sekali kepala desa yang dilaporkan karena dianggap menyelewengkan dana desa.
Padahal Prioritas pemanfaatan Dana Desa dibagi menjadi dua, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, prioritas ini d implementasikan melalui program-program nyata oleh pemerintah desa, tidak terkecuali di Desa Kupal Kabupaten Halmahera Selatan.
Dana Desa pada dasarnya dapat dimanfaatkan pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa identik dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana yang ada. Mulai dari saluran air dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan masyarakat identik dengan kegiatan-kegiatan non-fisik.
Yang menjadi fokus penulis ialah pemberdayaan masyarakat yang bersifat non fisik di Desa Kupal yang dianggap belum optimal sama sekali. Pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh desa salah satunya ialah dengan memberikan bantuan pendidikan dari tingkat SMA hingga Perguruan Tinggi.
Pemberian bantuan beasiswa ini diharapkan mampu memberikan dukungan dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia di Desa Kupal. Apalagi ditandai dengan maraknya putus sekolah dan minimnya semangat anak-anak muda untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi dan lebih memilih bekerja di tambang ataupun buruh di pelabuhan.
Sekali lagi, ini bukan menjatuhkan harkat dan kehormatan masyarakat Kupal. Tetapi ini menjadi keresahan bahwa kenapa banyak sekali anak muda yang tidak lagi mau melanjutkan pendidikannya. Salah satu faktornya bisa jadi karena kemampuan ekonomi keluarga yang berbeda-beda.
Bisa dibayangkan dari sekian banyaknya anak muda di Desa Kupal tetapi tidak ada yang melanjutkan pendidikannya maka tentu pada suatu hari nanti, kecil sekali kemungkinan ada anggota masyarakat Kupal yang menduduki posisi-posisi strategis di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemanfaat dana desa bagi pendidikan sudah dilakukan di beberapa desa, misalnya Desa Wawobungi adalah salah satu desa di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada tahun 2023 memberikan beasiswa kepada 34 murid sekolah dasar.
Pada tahun 2024, seperti dilansir Kompas.com 3 mahasiswi dari Desa Wonomarto, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara berkuliah di Universitas Bandar Lampung lulus dengan beasiswa dari dana desa. Dan masih banyak lagi desa-desa yang mengangap penting pembangunan manusia daripada hanya membangun infrastruktur semata.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan di desa. Dengan SDM unggul dipastikan ke depan bisa membawa desanya menjadi desa yang sejahtera dan mandiri dari sisi ekonomi sosial dan jadi percontohan bagi desa lain yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemberlakuan beasiswa seharusnya menjadi wacana pemuda dan masyarakat pada rapat atau musyawarah tahunan, sehingga beasiswa menjadi prioritas dalam rancangan anggaran dana desa. Pemberian Beasiswa dengan menggunakan dana desa diwujudkan dengan pengelompokan yakni siswa berprestasi, yatim piatu, kurang mampu serta pemuda-pemudi yang memiliki semangat tinggi dalam menuntut ilmu.
Hal demikian patut difasilitasi oleh pemerintah Desa Kupal, sekali lagi bukan hanya terfokus pada pembangunan fisik berupa jalan dan lain-lain. Karena tidak kelihatan fisiknya lebih baik anggaran dana desa 1 miliar lebih per tahun itu digunakan pada ranah peningkatan kualitas manusianya melalui jalur beasiswa pendidikan. Dimulai dari tinggkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Beasiswa harus terus didorong sehingga kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi pembangunnan di desa untuk desa. Lebih-lebih hal ini bukan hanya wacana belaka melainkan bisa diwujudkan dalam tindakan nyata.
Anggaran beasiswa ini juga kemudian diatur dan dibahas lebih lanjut oleh perangkat pemerintah desa bersama masyarakat untuk dihitung jumlah yang bisa diberikan setiap tahun, tentu dengan melewati segala kualifikasi ketat yang disepakati bersama.
Pemberian yang tepat sasaran dan transparan menjadi faktor penting dalam keberhasilan beasiswa dan pembangunan manusianya. Persyaratan yang ketat, tepat sasaran dan tranparansi dilakukan agar pemberian beasiswa ini tidak menjadi masalah di kemudian hari.
*) Mujiono Koesnandar adalah putera Halmahera Selatan dan pernah menjabat senagai Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)