SPT Tahunan wajib disampaikan baik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan. PT Perorangan termasuk dalam kategori WP Badan sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan.
SPT Tahunan WP Badan disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun. WP Badan yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Sejak tahun 1983 Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan dari sebelumnya menganut official assessment system menjadi self assessment system.
Sistem pembayaran pajak yang semula berdasarkan penetapan oleh petugas pajak berubah menjadi sistem yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Pembayaran pajak dilakukan berdasarkan inisiasi WP tanpa menggantungkan pada surat ketetapan pajak. Seluruh pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut kemudian dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai pertanggungjawaban penghitungan dan pembayaran pajak pada periode tertentu.
Penerbitan surat ketetapan pajak hanya dilakukan secara terbatas terhadap SPT yang tidak benar, jelas dan lengkap atau tidak sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki Kantor Pajak, sehingga mengakibatkan salah penghitungan dan pembayaran pajak.
PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Badan juga meliputi firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan ketentuan di atas maka PT Perorangan merupakan badan usaha tersendiri yang terpisah dari orang pribadi, sehingga orang pribadi yang mendirikan PT Perorangan akan memiliki dua kewajiban perpajakan yaitu kewajiban perpajakan sebagai orang pribadi dan PT Perorangan.
PT Perorangan diberikan kemudahan dalam penghitungan pajak dan tarif PPh yang lebih rendah. PT Perorangan cukup membayar PPh sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Kemudahan tersebut berlaku selama 4 tahun sejak NPWP terdaftar.
Pembayaran PPh tersebut dilakukan langsung melalui Bank Persepsi atau sarana pembayaran lainnya dan tidak perlu dilaporkan ke kantor pajak tiap bulan, pelaporan rekapitulasi omzet dan pembayaran pajak selama satu tahun dilakukan dalam SPT Tahunan WP Badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Pembayaran PPh PT Perorangan merupakan PPh Final sehingga cukup dimasukkan dalam SPT Tahunan dan tidak dilakukan penghitungan ulang PPh, tutorial pelaporan SPT Tahunan WP Badan dapat dilihat pada youtube ditjenpajakri https://www.youtube.com/watch?v=j_S2jcW2xy8.
Pelaporan SPT sifatnya wajib, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda, Untuk WP orang pribadi sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PT Perorangan merupakan kemudahan dalam UU Ciptaker yang diberikan pada pelaku usaha untuk membangun usahanya namun perlu dipahami bahwa PT perorangan adalah suatu badan usaha, sehingga menimbulkan konsekuensi salah satunya adalah Kewajiban Pajak bagi PT Perorangan.
Orang pribadi yang mendirikan PT Perorangan mempunyai dua kewajiban pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan SPT Tahunan PT Perorangan paling lambat 30 April. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan SPT Tahunan PT Perorangan sebesar Rp 1 juta.
*) Samsul Arifin, S.E adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)