Diringkus di Hongkong, Calo Kredit Bank BUMN Pacitan Terancam Bui

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

4 Oktober 2024 20:30 4 Okt 2024 20:30

Thumbnail Diringkus di Hongkong, Calo Kredit Bank BUMN Pacitan Terancam Bui Watermark Ketik
Tersangka S diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan identitas 47 warga tengah di dampingi tim kuasa hukumnya, 4 Oktober 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Ungkapan ini tepat disematkan kepada tersangka, makelar pinjaman bank, perempuan berinisial S (48), warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

Betapa tidak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kudu berupaya ekstra mengejar pelaku hingga ke Hongkong, itu setelah tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan identitas 47 warga setempat untuk mendapatkan pinjaman dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total kerugian, ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto, mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan bersama mantan perangkat desa, yang juga berinisial S selama periode 2020 hingga 2022.

 

Foto Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto saat mengungkapkan aksi tersangka S, korupsi pemalsuan kredit bank. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto saat mengungkapkan aksi tersangka S, korupsi pemalsuan kredit bank. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

 

Keduanya diduga membuat dokumen palsu menggunakan identitas warga untuk mengajukan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan korban.

Pun, para korban baru menyadari adanya ketidakberesan ketika pihak bank menagih cicilan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

"Jadi gini, awalnya korban itu merasa tidak pinjam kok saya ini ditagih sama pihah Bank," beber Eri Yudianto di Kantor Kejari Pacitan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Proses penangkapan pun berlangsung lancar, meski memerlukan banyak waktu.

“Kami berhasil menangkap tersangka S setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dia ditangkap di Hongkong, dan berkat kerja sama dengan Biro Hubungan Luar Negeri Kejagung RI serta Atase Kejaksaan RI di Hongkong, kami berhasil memulangkannya ke Indonesia,” jelas Eri Yudianto.

Setelah dijemput ke Indonesia, tersangka langsung ditahan di selter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejari Pacitan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema kasus ini, termasuk mantan perangkat desa yang membantu dalam pembuatan dokumen palsu, disusul pihak bank dalam proses pencairan pinjaman tanpa verifikasi.

“Tetap akan kami memproses setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai sesuai hukum," tegas Eri.

Sebanyak 47 warga yang menjadi tidak tahu-menahu itu, sebagian besar adalah warga desa setempat yang berprofesi sebagai peternak sapi perah.

Tersangka S, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Pacitan juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan tindakan serupa tidak terulang.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindakan yang merugikan,” tandas Eri.

Dengan penangkapan ini, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Hongkong Calo Kredit Bank BUMN Bui Kepala Kejari Pacitan Eri Yudianto