Melemahnya Hukum Adat di Tanah Siritaun Wida Timur Salagor Kota

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

12 Juli 2024 03:15 12 Jul 2024 03:15

Thumbnail Melemahnya Hukum Adat di Tanah Siritaun Wida Timur Salagor Kota Watermark Ketik
Oleh: Yusran Rumuar*

Desa Selagor Kota merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku. Selagor Kota adalah salah satu desa yang merupakan bagian penting juga dari pulau terbesar di Maluku yaitu Pulau Seram sebagai ikon dari rempah-rempah yang menjadi incaran pada era penjajahan.

Desa Salagor Kota juga menjadi salah satu desa yang menjujung tinggi adat serta budaya yang ada pada desa dan masyarakatnya sendiri, serta memiliki banyak sumber daya alam atau SDA untuk dapat dimanfaatkan menjadi penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi penopang ekonomi desa lebih khususnya dan umumnya nasional.

Namun dengan semua kekayaan yang dimiliki Desa Salagor Kota, ada hal yang paling membuat miris yaitu pengelolaan yang kurang baik dilakukan oleh masyarakat. Sebab masyarakat lebih tergiur dengan dana desa.

Dana desa yang di distribusikan oleh negara kepada desa melalui pemerintah desa menjadi salah satu masalah di kalangan masyarakat sekaligus merubah tatanan dan perilaku masyarakat. Pertikaan terlihat begitu jelas di semua desa bahkan sampai pada ranah hukum hanya karena dana desa.

Salah satu hal yang paling fundamental yang hilang di kalangan masyarakat bahkan di desa adalah terkikisnya hukum adat yang semakin hari menghilang. Jika dulu semua masalah hanya terselesaikan pada ranah hukum adat, sekarang berakhir di polisi atau bahkan yang paling miris adalah penjara.

Raja seakan tidak memiliki fungsi yang baik untuk mengatur wilayahnya atau bahkan masyarakatnya. Sebab kendali raja yang diatur secara hukum tertinggi sudah dikotomi oleh hukum atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat bahkan peraturan daerah (perda).

Salah satu ketakutan terbesar adalah pembuatan sertifikat tanah yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mengklaim hak atas tanah yang dimilki oleh masyarakat itu sendiri. Tanpa sadar pemerintah ingin menguasai semua tanah yang dimiliki oleh setiap masyarakat atau keluarga.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Jika salah memahami pasal tersebut, maka semua aspek  kehidupan akan dirampas oleh pemerintah. Karena itu memerlukan hukum adat yang kuat sebagai pertahanan hidup dan kultur.

Dengan kondisi seperti ini, perlu ada peran dari semua kalangan, tokoh-tokoh adat, serta tokoh agama harus menjadikan ini sebagai satu masalah yang serius yang perlu didiskusikan sebagai bentuk perhatian untuk anak cucu ke depan. Jika tidak, maka genersi selanjutnya akan hidup dalam kekangan yang dasyat.

Dalam hal ini pemuda Desa Selagor Kota harus melihat ini dengan serius sebagai salah satu trobosan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dengan semua hal yang terjadi di Desa Salagor Kota mulai dari perbedaan pilihan politik, bahkan sampai pada pertikaian.

Sebab peran pemuda lebih besar dari sekadar pertikaian dan perbedaan pilihan politik. Mari menuju dewasa dalam memakmurkan desa di tangan pemuda yang kuat persatuanya.

Desa yang maju dan mandiri adalah desa yang meiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya dan potensi yang ada di desa secara optimal, mandiri, dan berkelanjutan.

Desa Salagor Kota sudah memiliki semua itu, hanya saja untuk sampai pada tahap pengelolaan secara baik dan berkelanjutan belum bisa. Sebab para pemudanya masih sibuk untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kapasitas atau terlalu memaksakan kemampuanya yang di luar batas pengetahuannya.

Pemuda Desa Salagor kota hari ini masih terjebak di dalam peran politik identitas. Politik identitas itu sendiri adalah alat politik suatu kelompok, ras, etnis, suku, budaya, agama dalam mencapai satu tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tertentu.

Pada tahun 2020 ketika seluruh dunia dilanda Covid-19, ada satu kejadian yang dilakukan dan dipelopori oleh pemuda Desa Salagor Kota yaitu protes terhadap pemimpin daerah dalam hal ini Kepala Desa Salagor Kota atau karateker yang saat itu menjabat.

Pemuda Salagor Kota merasa bahwa pengelolaan dana desa yang dikelola oleh karateker dan kaur desa tidak benar bahkan ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin Desa Salagor Kota.

Mereka merasa masyarakat telah dibohongi, namun dengan gerakan itu ternyata menjadi satu masalah bagi Desa Salagor Kota itu sendiri yaitu terjadi pertikaian di antara masyarakat dan tragisnya adalah tidak ada solusi atas gerakan itu sehingga saya sebut gerakan tanpa solusi atau movement without a solution.

Bahkan dengan tekad yang bulat, pemuda Salagor Kota membawa permaslahan itu ke ranah hukum dengan saling lapor melaporkan. Di sinilah peran hukum adat dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang konteksnya adalah masalah desa karena ada masalah yang terjadi di desa seharusnya diselesaikan di ranah hukum adat sesuai ketentuan hukum adatnya.

Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus tugas seorang generasi muda dalam hal ini selaku penulis yang terlibat langsung sebagi generasi Desa Salagor Kota untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi. Maka pemuda dalam hal ini harus bersatu untuk melakukan perubahan untuk Desa Salagor Kota tercinta.

Generasi muda harus duduk beriringan dengan generasi tua untuk membicarakan setiap permasalahan yang terjadi di Desa Salagor Kota dan yang paling terpenting adalah membahas tentang hukum adat yang kian terkikis dan tidak berlaku lagi untuk desa itu sendiri.

Agar tidak ada lagi pertikaian yang terjadi tapi adalah cinta dan rasa sayang yang ditumbuhkan di setiap hati masyarakatnya untuk saling bahu membahu membangun dan memajukan Desa Salagor Kota sehingga dapat bersaing dengan desa lainya dan di kancah nasional.

Pada dasarnya Desa Salagor Kota adalah desa sentral pengetahuan dan transaksi jual beli jika semua masyarakat menyadari akan potensi besar itu, hanya saja untuk sampai pada desa yang maju dan mandiri, perlu ada perhatian khusus di bidang pembangunan infrastruktur seperti pasar dan tempat wisata.

Untuk sampai pada tahap itu, semua elemen seperti tokoh adat, tokoh agama, generasi tua, harus terlibat dalam upaya membangun Desa Salagor Kota dan generasi muda sebagai tonggak perubahan. 

*) Yusran Rumuar merupakan alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta, asal Desa Salagor Kota, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum Adat Maluku Seram Siritaun Wida Timur Yusran Ramuar