Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru masih menuai pro kontra, DPR RI telah mengesahkannya menjadi UU beberapa waktu lalu (19/01).
IKN baru juga telah diberi nama yaitu Nusantara. Namun pengaturan tentang IKN tentu tidak hanya sebatas pemindahan serta pembangunan infrastruktur saja. Tantangan selanjutnya yang tak kalah penting adalah menjaga keberlanjutan stabilitas keamanan IKN Nusantara.
Membaca UU IKN memunculkan kekhawatiran khususnya terkait pembahasan aspek pertahanan IKN. Karena dari seluruh isi UU IKN paling tidak hanya satu pasal yang membahas tentang pertahanan dan keamanan IKN. Yaitu pada pasal 19 yang menyebutkan bahwa “pertahanan dan keamanan wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN”.
Padahal jika merujuk pada Pasal 1 UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara didefinisikan sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Di dalamnya termasuk ibu kota negara yang merupakan simbol dan pusat pemerintahan negara. Artinya bahwa aspek pertahanan keamanan negara sangat penting untuk diperhatikan. Apalagi IKN yang merupakan representasi, jantung serta simbol negara.
Maka, IKN Nusantara tentunya harus memiliki nilai pertahanan strategis yang tinggi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika sistem pertahanan IKN lemah, ancaman keamanan bisa saja terjadi.
Dalam studi Hubungan Internasional, Hans Morgenthau seorang tokoh realisme klasik memandang bahwa sistem internasional tidak terlepas dari kondisi anarki. Hal ini terjadi karena fenomena politik global dipenuhi dengan konflik kepentingan.
Dengan demikian, negara dituntut untuk
mengantisipasi serta bersikap menghadapi setiap potensi ancaman yang akan berimplikasi pada instabilitas keamanan nasional. Jika dipetakan ancaman keamanan IKN yang berlokasi di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Utara cukup beragam.
Sumber ancaman bisa saja datang dari aktor non-militer. Misalnya lokasi IKN rentan terjadi penyelundupan orang, narkoba, tempat transit teroris serta kejahatan transnasional lainnya.
Dan yang lebih mengkhawatirkan, jangan sampai IKN mudah diserang ancaman militer negara lain. Apalagi lokasi IKN Nusantara relatif berdekatan dengan perbatasan darat Malaysia sepanjang 2.062 km.
Meski kita tidak sedang berperang dengan Malaysia, IKN yang berdekatan dengan negara tetangga tidak menutup kemungkinan mudah terjadi gesekan. Belum lagi, Indonesia dan Malaysia rentan dengan “perang mulut” yang berpotensi memicu adanya perang terbuka.
Pepatah dalam dunia pertahanan menyebutkan bahwa tetanggamu adalah musuh terdekatmu. Entah dalam perebutan pengaruh di kawasan (regional) atau yang berkaitan dengan perbatasan teritorial daratan dan lautan. Itu sebabnya lokasi ibu kota di banyak negara berusaha untuk berjauhan dengan perbatasan dengan negara tetangga.
IKN Nusantara juga berhimpitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dari Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Bali, Selat Lombok dan titik sempit dunia (choke point). Dengan demikian, resistensi IKN bertambah karena ALKI merupakan alur laut terbuka perairan internasional baik untuk jalur perdagangan bahkan jalur lintas kapal perang.
Padahal resistensi serangan dari laut ini harus menjadi aspek yang diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara. Atau paling tidak lokasi IKN bisa terlindungi secara alamiah oleh dataran tinggi atau pegunungan.
Beberapa negara misalnya Myanmar memindahkan IKN ke Naypyidaw, daerah pedalaman serta dilindungi oleh Sungai Irrawaddy yang jauh dari laut. Sama halnya dengan Australia memilih Canberra daripada Melbourne atau Sydney yang rentan diserang dari laut.
Tak berhenti sampai di situ, lokasi IKN mendekati Flight Information Region (FIR) milik beberapa negara tetangga. Yakni Filipina, Singapura, Kinabalu Malaysia, dan Manila. Begitu juga lokasi IKN ini masuk dalam radius jelajah Intercontinental ballistic missile (ICBM) dan rudal hypersonic negara tertentu.
Di lain sisi mengingat IKN Nusantara akan dibangun dengan model smart city berbasis teknologi yang salah satunya yaitu Internet of Things (IoT). Kita tidak boleh meremehkan jenis ancaman keamanan baru yang berkelindan dengan pesatnya perkembangan teknologi itu. Karena selain memberikan efektivitas serta kemudahan dalam menjalankan roda pemerintahan, teknologi juga memberi arena baru bagi peperangan hibrida yang saat ini marak terjadi di berbagai belahan dunia.
Misalnya seperti ancaman rudal jarak jauh, pencurian data strategis, spionase, radikalisasi hingga aksi terorisme dan ancaman lainnya. Minimnya pembahasan terkait pertahanan keamanan dalam UU IKN baru. Serta kompleksitas ancaman keamanan IKN Nusantara di atas hendaknya diperhitungkan.
Pemerintah perlu untuk melakukan akselerasi terkait penataan kembali kebijakan, dan aturan tentang upaya keamanan nasional.
Sebelum aktivitas pemerintahan akhirnya dipindahkan, IKN Nusantara sudah kuat dan mumpuni. Sebagai upaya untuk mewaspadai serta menjaga stabilitas keamanan IKN Nusantara.
Setidaknya, melakukan akselerasi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) pemukul strategis seperti rudal jarak jauh dan sedang serta pesawat tempur.
Dari sisi pertahanan matra laut, penting untuk membangun wilayah pertahanan seperti peningkatan kekuatan kapal perang, penempatan rudal di ALKI I, II, dan III.
Sementara pembangunan pertahanan udara dengan pembentukan Zona Identifikasi Pertahanan
Udara/ ADIZ. Karena IKN selain sebagai simbol negara, ia juga merupakan centre of gravity negara.
Meskipun sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian militer (tradisional) untuk beberapa tahun kedepan. Sebab sejarah telah membuktikan bahwa penguasaan suatu negara ialah dengan menundukkan atau menguasai ibu kota negaranya.
*) Muhammad Fadly Hasbullah, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fokus Kajian pada Isu-isu Keamanan Nasional.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected]. Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi
Mewaspadai Ancaman Keamanan IKN Baru
Editor: Naufal Ardiansyah
28 Juni 2023 06:41 28 Jun 2023 06:41