Ibadah Puasa di bulan Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
Secara etimologi, puasa berarti menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Adapun dalam terminologi para ulama fiqih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, sejak fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.
Dalam pandangan Hassan Hanafi, seorang cendekiawan muslim dari Mesir, puasa tidak hanya sekedar ritual keagamaan, tetapi ia juga melihat puasa sebagai sarana untuk mencapai kebebasan spiritual dan sosial. Dalam teori Teologi Pembebasan, puasa dianggap sebagai salah satu bentuk amal kebajikan yang dapat membantu manusia memperkuat hubungan dengan Tuhan dan dengan sesama manusia.
Hassan Hanafi juga berpendapat bahwa puasa sebagai suatu bentuk resistensi terhadap berbagai bentuk penindasan yang ada di sekitar kita. Berpuasa, secara otomatis juga menolak kebiasaan-kebiasaan yang negatif agar kita lebih bisa mengontrol diri. Dalam hal ini, puasa dapat dikatakan sebagai suatu bentuk perlawanan terhadap kebiasaan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.
Asghar Ali Engineer, seorang cendekiawan muslim dari India juga berpandangan, bahwa ajaran Islam di dalamnya sarat akan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan harus bisa menunjukkan bentuk keimanan kita pada Allah dengan membawa perubahan baik yang nyata dan memberi dampak positif bagi sekitar.
Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, seorang ulama terkemuka alumnus Al-Azhar, Mesir dalam kitabnya Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, mengemukakan bahwa salah satu hikmah yang terkandung dalam puasa, yaitu mengingatkan individu yang menjalankannya pada suatu kondisi orang-orang fakir sehingga ia turut memberikan simpati dan rasa kasih sayang terhadap mereka. Sebaliknya, seseorang yang tidak pernah merasakan kesulitan, tentu tidak akan pernah merasakan kesulitan yang dialami orang lain. Dan orang yang tidak pernah merasakan lapar pasti tidak akan pernah merasakan kelaparan yang diderita orang lain. Artinya, hanya orang yang pernah merasakan sakit yang dapat merasakan kesempitan dan kepedihan.
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai tokoh Nahdlatul Ulama juga mengatakan “Urusan agama adalah urusan personal kita dengan Tuhan. Urusan suku, adalah urusan kita dengan keluarga. Namun kita juga punya tanggung jawab sebagai manusia." Oleh karena itu tidak bisa dipungkiri, saat bulan Ramadan banyak masjid di Indonesia yang menyiapkan hidangan berbuka puasa. Disisi lain juga banyak kalangan organisasi, pemuda, mahasiswa, komunitas masyarakat, maupun instansi pemerintah/ swasta yang secara sukarela membagikan takjil atau makanan di pondok pesantren, panti asuhan, bahkan di jalan-jalan.
Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya menerangkan; “Barang siapa memberi makan orang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala sedikitpun dari orang yang berpuasa itu.” (HR. Tirmidzi).
Dan di akhir puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan membayar zakat. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga mempunyai tujuan dan manfaat dalam kehidupan sosial umat Islam. Oleh karena itu, membayar zakat merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian umat Muslim terhadap sesama yang membutuhkan, serta merupakan wujud solidaritas sosial yang harus dijaga dan dipertahankan.
Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa hakikat ibadah puasa dalam perspektif Teologi Pembebasan adalah sebuah aktualisasi dari bentuk kepedulian dan keterlibatan kita dalam merasakan kesengsaraan orang lain, terutama kelompok yang lemah, miskin, dan termarjinalkan. Ini juga berarti, puasa di bulan Ramadan adalah sebuah manifestasi dari Hablum Minallah, Hablum Minannas dan Hablum Minal Alam.
*) Andreansyah Ahmad adalah Kuli Tambang Nikel Pulau Obi
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)