KETIK, YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama KPU Kabupaten Sleman sekaligus mengeluarkan Keputusan nomor 885 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
Dalam penetapan itu, pasangan calon nomor urut 1 Dra Hj Kustini Sri Purnomo dan H Sukamto, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 232.465.
Sementara pasangan calon nomor urut 2 atas nama H Harda Kiswaya SE MSi dan Danang Maharsa SE memperoleh suara sah sebanyak 381.580.
Dalam Keputusan KPU tadi juga disebutkan bahwa itu menjadi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 dan ditandatangi oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi.
Adapun rapat pleno terbuka tersebut dilakukan di salah satu hotel bintang empat yang berada di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Dengan diawali pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak 17 Kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman oleh masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan / Kapanewon).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, pegang mic. (Foto: Tangkapan Layar/Ketik.co.id)
Dalam peristiwa yang disiarkan melalui kanal YouTube KPU Sleman ini sempat diwarnai penjelasan terkait kejadian khusus di Kapanewon Depok.
Meski hal itu sebetulnya sudah clear diselesaikan di tingkat TPS. Disebutkan, sebanyak 40 kejadian terjadi di TPS yang ada di wilayah Caturtunggal, Depok. Namun, belum ditulis atau dicatatkan dalam C kejadian khusus. Selanjutnya oleh Panwascam diminta untuk dituliskan pada saat rekap di tingkat PPK.
Usai mendengarkan penjelasan dari PPK dan ditanggapi oleh anggota KPU maupun Bawaslu, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi kemudian mengajukan pertanyaan apakah hasil perhitungan perolehan suara di Kapanewon Depok tersebut dapat diterima dan ditetapkan.
Alhasil, kesimpulannya sama dengan perhitungan atau rekap yang dibacakan oleh masing-masing PPK sebelumnya yakni telah sesuai dengan hasil yang dicermati oleh saksi dari Paslon 01, Paslon 02 maupun Bawaslu. Sehingga hasil rekapaitulasi suara tersebut dapat diterima dan ditetapkan. (*)