KETIK, MALANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan UMK hingga 6,5 persen. Terlebih angka tersebut merupakan angka minimal, dan memungkinkan Kota Malang mendapatkan kenaikan UMK melebihi 6,5 persen.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno menjelaskan, banyak pekerja yang berharap kenaikan UMK dapat diterapkan di Kota Malang.
"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51," ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Kenaikan 6,5 persen menurutnya merupakan hal yang wajar dilakukan, sebab saat ini banyak pekerja yang dihadapkan pada kondisi yang sulit dengan harga-harga kebutuhan pokok yang semakin melambung.
Persoalan juga akan semakin berat apabila pemerintah tetap merealisasikan kenaikan PPN 12 persen yang menyulitkan para pekerja. Menurut Suhirno, kenaikan UMK 6,5 persen setara dengan Rp300.000.
Tak hanya itu, beragam aturan yang tumpang tindih juga menghambat pekerja untuk mencapai kesejahteraannya. Salah satunya adanya aturan UU Cipta Kerja yang cukup kontroversial.
"Sekarang putusan MK, UU Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen, ya menurut kami lumayan. Tinggal bagaimana kesepakatannya," katanya.
Hingga kini belum ada pembicaraan antara SPSI dengan Pemkot Malang terkait kenaikan UMK di tahun 2025 itu. Sejalan dengan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari Pemprov Jatim.
"Semoga 6,5 persen ini bisa direalisasi pasalnya dengan UU Cipta Kerja, PP 36, buruh tidak semakin baik kondisinya," tutupnya.(*)