Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (1)

Editor: Fathur Roziq

20 April 2024 04:07 20 Apr 2024 04:07

Thumbnail Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (1) Watermark Ketik
Oleh: A. Satriyo Nugroho SH MKN, Advokat di Sidoarjo, Pernah Bertugas sebagai Jurnalis di KPK*

Jumat, 19 April 2024, seharusnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Bupati Muhdlor absen lantaran beralasan sakit. Pihak Bupati Muhdlor pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Bupati Muhdlor tersandung kasus pemotongan dana insentif pajak bagi para pegawai Badan Pelayanan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan, Siskawati yang tak lain staf di kantor itu dan Ari Suryono, sang kepala kantor.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara gamblang berujar bahwa dana insentif yang telah dipotong tersebut untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Kasus tersebut sempat disebut-sebut beraroma politik karena OTT dilakukan menjelang pilpres 2024. Setelah OTT, Muhdlor yang diusung PKB dan menjagokan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiba-tiba Bupati Muhdlor banting setir mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kasus sempat mereda sejenak sebelum akhirnya kembali bergejolak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Bupati Muhdlor tidak diam. Melalui pengacaranya, Mustofa Abidin, Bupati Muhdlor menyiapkan langkah hukum. Yaitu, gugatan pra peradilan.

Langkah yang sama pernah ditempuh para kepala daerah lain atau para penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pra peradilan efektif ?

Sebenarnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya pasal 1 angka 10 secara limitatif, menyebut bahwa pra peradilan adalah wadah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan;

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Namun, adanya putusan pra peradilan yang dijatuhkan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan pada 2015 mengubah peta penegakan hukum itu sendiri. Hakim Sarpin ketika itu menganulir penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dilakukan KPK.

Putusan hakim Sarpin ketika itu sempat mengundang polemik. Di antara para pakar hukum memperdebatkan apakah putusan hakim Sarpin itu sebagai kekhilafan ataukah justru sebagai terobosan hukum.

Putusan hakim Sarpin di PN Jakarta Selatan tersebut lantas menjadi rujukan siapa saja untuk terlepas dari jerat tersangka, tak terkecuali oleh KPK.

Meski demikian, langkah pra peradilan terhadap penetapan tersangka seolah mendapatkan pijakan hukum lagi. Yakni, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara No 21/PUU-XII/2014.

Di KPK, sudah beberapa kali kepala daerah berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di jajaran kepala daerah, setidaknya pra peradilan pernah dimanfaatkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin yang tersandung kasus korupsi di PDAM. Ilham Arif lolos meski kemudian ditetapkan tersangka lagi oleh penyidik KPK.

Hal yang sama pernah dialami oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang tersandung kasus korupsi dan pendidikan luar sekolah dan merugikan negara Rp 77 miliar.

Semua kasus tersebut ditangani kejaksaan. Namun, karena mandek, maka perkara diambil alih KPK dengan dalih koordinasi dan supervisi. Setelah ditetapkan tersangka, Marthen melawan dengan pra peradilan dan menang. KPK tak menerimanya. Marthen ditetapkan tersangka lagi. Sayang, di langkah hukum kedua, Marthen kalah. (*)

*Advokat dan Akademisi Hukum di Sidoarjo, Peneliti pada Sidoarjo Research and Initiative (SRI) Sidoarjo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

 

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

 

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

 

* Naskah dikirim ke alamat email [email protected].

 

* Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

 

* Panjang naskah maksimal 800 kata

 

* Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

 

* Hak muat redaksi

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Pra Peradilan