Gara-Gara Suami Istri Nyoblos Dua Kali, KPU Pemalang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pagenteran Pulosari

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: M. Rifat

30 November 2024 08:15 30 Nov 2024 08:15

Thumbnail Gara-Gara Suami Istri Nyoblos Dua Kali, KPU Pemalang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pagenteran Pulosari Watermark Ketik
Warga Pemalang sedang menggunakan hak pilihnya di bilik suara saat Pilkada, 27 November 2024. (Foto: Slamet/ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari, Pemalang, Jawa Tengah.

PSU rencana dilaksanakan pada 30 November 2024 di lokasi yang sama untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

PSU dilaksanakan karena ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri melakukan pencoblosan dua kali di lokasi berbeda.

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, Agung Budi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan PSU di Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari.

"Inggih kang (iya mas). Satu TPS di desa Pagenteran," kata Agung kepada Wartawan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

Agung menyebutkan untuk persiapan logistik surat suara khusus PSU sudah siap sehingga tinggal pelaksanaan.

Lokasi dan petugas KPPS masih sama dengan pencoblosan sebelumnya, termasuk tahapan dan prosesnya.

"Untuk kertas suara, undangan, maupun berita acara ada tanda atau label PSU, itu saja yang membedakan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pagenteran, Watno, saat dikonfirmasi pada Jumat siang ( 29/11/2024) sangat menyayangkan tindakan warganya yang benar benar merepotkan semuanya pihak itu.

"Tidak hanya KPU, Desa pun sangat luar biasa repot sampai 24 jam nonstop mempersiapkan," ujarnya.

Watno menerangkan, pasangan suami-istri itu memiliki KTP Desa Pagenteran sejak Oktober 2024. Oleh sebab itu, pasutri ini mencoblos melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Pagenteran.

"Keduanya sebenarnya DPT terdaftar di desa Siremeng dan sudah nyoblos di sana, mungkin karena kurang puas, kemudian memakai KTP untuk mencoblos lagi di Desa Pagenteran karena mereka sudah pindah di desanya," terangnya.

Mengacu pada Undang Undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 516 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp18 juta.

"Ini benar-benar warning untuk masyarakat, mudah-mudahan masyarakat lebih hati - hati terkait aturan yang berlaku," tandas Watno. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemungutan suara ulang KPU Pemalang Desa Pagenteran Pulosari pemalang PSU