KETIK, RAJA AMPAT – Empat pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang tergabung dalam koalisi keadilan untuk Raja Ampat resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Yusuf Salim atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada Raja Ampat.
Sekda Raja Ampat Yusuf Salim diduga kuat mengakomodasi bahkan mengarahkan ASN di lingkungan Pemerintah Raja Ampat untuk memilih Paslon tertentu dalam Pilkada Raja Ampat.
Hal ini berdasarkan bukti rekaman suara yang diduga milik Yusuf, yang mana belakangan viral media sosial.
Tindakan Sekda Raja Ampat aktif ini dinilai mencederai demokrasi di Raja Ampat dan merugikan Paslon-paslon lain yang ikut berkontestasi dalam Pilkada Raja Ampat.
Kaitannya dengan hal tersebut, 4 Paslon, yakni Paslon Charles Imbir dan Reynold M. Bulla yang dikenal dengan jargon CERIA dan Paslon Ria Umlati-Benoni Saleo (RUBI) serta Paslon Hasbi Suaib-Matinus Mambraku (HATI) dan Paslon Selviana Wanma-Arsad Macap (SELARAS) melapor ke Bawaslu Raja Ampat dan Sentra Gakkumdu pada Jumat 30 November 2024.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara saat memberikan keterangan terkait laporan 4 Paslon. (Foto: Abi/Ketik.co.id)
Kehadiran para Paslon yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Raja Ampat ini didampingi para kuasa hukum masing-masing Paslon.
Kuasa hukum Koalisi Keadilan Raja Ampat, Kharyadi SH menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup akurat.
Dia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka Paslon yang diduga terkoneksi langsung dengan Sekda Yusuf Salim bisa didiskualifikasi atau bisa dilakukan Pemilihan ulang di semua TPS di Raja Ampat.
"Berdasarkan telaah kami, kasus Sekda Raja Ampat ini akan menyeret Paslon ORMAS bisa didiskualifikasi atau paling tidak, Pemilihan ulang di semua TPS di Raja Ampat," ujar Kharyadi.
Sementara, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara saat dikonfirmasi terkait laporan Koalisi Keadilan Raja Ampat di Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang telah disampaikan.
Imran mengatakan, laporan yang dimasukkan tersebut akan dicek syarat formil dan materilnya.
Dijelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, dan jika belum memenuhi unsur, maka dalam kurun waktu 1X24 jam akan menyurat kepada pelapor agar bisa melengkapi laporan yang disampaikan.
"Iya kami akan cek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Jika belum cukup syaratnya maka kami akan menyurati pelapor agar melengkapi syarat-syarat tersebut dan selanjutnya akan diproses berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandas Imran. (*)