KETIK, SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menggelar hiring atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Yayasan Oesman Taman Bungkul dan Juru Kunci Taman Bungkul Surabaya. Rapat digelar untuk mengembalikan salah satu makam wali di Surabaya ini menjadi cagar budaya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita menjelaskan saat ini Taman Bungkul sudah berubah bentuk dan fungsinya.
"Cagar budaya yang berubah fungsi nantinya, katanya seperti ada rumah-rumah bermunculan dan sebagainya. Ini nanti akan kita lihat denahnya di awal itu seperti apa, harus dikembalikan seperti itu karena ada undang-undangnya," terangnya setelah RDP pada Rabu 4 Desember 2024..
Akmarawita juga menambahkan adanya ahli fungsi Makam di Bungkul itu adalah wewenang Diporapar Kota Surabaya dan Kota Surabaya sudah memiliki Perda cagar budaya.
"Jangan sampai dinas Disbudporapar ini lengah, Kalau menurut kami lengah, tidak mengawasi ada cagar budaya," jelasnya.
Tak hanya itu, iuran yang berasal dari Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Taman Bungkul tidak masuk pada PAD Kota Surabaya.
Dari salah satu pihak ada semacam iuran walaupun itu mungkin paguyupan.
"Tapi ternyata setelah kita tanya ke Dinas kooperasi selaku yang punya wenang untuk mengelola itu. Ternyata Dinas Koperasi tidak mengetahui adanya restribusi atau iuran ya. Jadi pendapatan juga nol," ucap Akmarawita.
Adanya laporan mengenai seseorang yang diduga menerima retribusi selama ini merupakan mengaku juru kunci Makam Taman Bungkul, Ketua Komisi D ini menegaskan seharusnya tidak melenceng dari hal tersebut.
"Jadi fungsi penjaga makam itu ya memang ya di makam saja, tidak sampai kemana-mana. Jadi ini lagi tugas dinas pariwisata dan kebudayaan itu menata itu," pungkasnya.(*)