Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser pada 20 Oktober 2024 telah membuat Keppres (Keputusan Presiden) no 83. Di dalamnya ada Pasal tentang pembentukan Badan Gizi Nasional.
Keppres baru ini intinya untuk mendukung program Makan Siang Gratis.
Makan siang gratis tersebut sejatinya merupakan program presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, sang putra sulung Jokowi.
Program yang mendapat respons masyarakat ini disampaikan calon presiden dan wakilnya saat berkampaye.
Keppres makan siang gratis itu memuat 62 Pasal. Dalam Pasal 4 disebutkan Badan Gizi Nasional.
Badan ini bertugas untuk mengakomodasikan, merumuskan hingga membuat kebijakan terkait pemenuhan gizi nasional.
Meski presiden terpilih dan wakilnya belum dilantik, program kebutuhan makan gratis bergizi mulai diujicobakan.
Sedangkan anggarannya dialokasikan sebesar Rp71 Triliun. Biaya makan gratis tertuang dalam APBN, masuk pada anggaran pendidikan.
Wapres terpilih mas Gibran bersama beberapa pejabat sudah turun ke daerah melihat langsung. Mereka melihat uji coba pemberian makan siang gratis ke beberapa sekolah.
Para orang tua siswa yang menyaksikan kelihatan gembira bahwa makan gratis bergizi tersebut bukan program “Awu-Awu”. Meski pelaksanaan teknisnya perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Setelah Keppres no 83, Jokowi unjuk gigi lagi. Presiden sebelum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI telah meneken/mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Isinya mengenai peraturan pelaksana UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Berkaitan dengan PP di atas, pemerintah menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Upaya ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Sebagian nasyarakat menganggap adanya pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja tersebut mengkhawatirkan karena bisa menjerumuskan mereka ke pergaulan bebas. Sementara, pergaulanan bebas bukan merupakan budaya bangsa Indonesia.
Jika hal ini sampai terjadi, tentu akan merusak akhlak dan masa depan para remaja atau anak sekolah.
Sebagai ilustrasi, pada 1970-an alat kontrasepsi termasuk barang yang tabu bila terdengar di masyarakat. Orang tua pun kala itu bila menggunakan alat kotrasepsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sebab, mereka merasa malu bila diketahui keluarga.
Kita mengingat kembali bahwa pada tahun di atas, pemerintah sedang gencar melaksakan Program Keluarga Berencana atau dikenal dengan KB. Untuk mensukseskan program KB tersebut, pasangan usia subur dipatok “Dua Anak Cukup“ agar program KB berhasil.
Saat itu Pemerintah juga menggunakan alat kontrasepsi untuk dibagikan gratis kepada pasangan usia muda. Alat kontrasepsi ini berupa Kondom, Suntik KB, Sterilisasi dan Pil.
Jadi wajar bila rencana pemberian kondom untuk anak sekolah dan remaja mendapat reaksi berbagai pihak.
Masalahnya untuk mencegah kemungkinan terjadinya hubungan seks bebas. Namun, pembagian alat kontrasepsi ini ditakutkan malah mengakibatkan kemerosotan ahlak dan masa depan si pemakai alat kontrasepsi.
Edukasi masalah seks kini memang mulai diajarakan melalui sekolah baik negeri atau swasta full day. Misalnya, di sekolah tersebut ada ekstra mata pelajaran tambahan: Keputrian.
Hal ini biasanya dilakukan pada hari Jumat, ketika siswa pria melaksanakan salat berjamaah.
Rencana program pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah perlu dipikiran. Sebab menggunakan alat kontrasepsi harus ditelaah secara mendalam. Apakah lebih besar manfaat atau mudaratnya.
Pembagian alat kontrasepsi gratis untuk siswa sekolah dan remaja dikhawatirkan malah akan menggiring mereka menuju pergaulan seks bebas. Lebih dari itu merusakan masa depan mereka. Akibatnya terjadi kemerosotan moral dan akhlak sebagaimana dilarang dalam agama. (*)
*) Sudirman adalah Jurnalis senior dan tim redaksi Ketik.co.id.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi. (*)