KETIK, SURABAYA – Rapat perdana dilakukan oleh Komisi D DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada Selasa 3 Desember 2024.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Ketua Pansus Raperda RPPLH Imam Syafi'i menegaskan membuat peraturan bukan hanya untuk formalitas apalagi Raperda ini adalah usulan dari Pemkot Surabaya.
"Apalagi ini raperda usulan dari pemkot, karena jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detil,” ucapnya.
Imam menambahkan pihaknya masih ingin mendalami lebih jauh soal isi dari Rapeda RPPLH untuk 30 tahun yang akan datang.
“Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun yakni tahun 2024-2054, mulai soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementeria,” jelasnya.
Diketahui bahwa pihak pemerintahan pusat telah membuat UU no 32 tentang Lingkungan Hidup, yang kemudian mengamanatkan agar Provinsi dan Kabupaten/Kota itu membuat RPPLH yang masanya untuk 30 tahun kedepan yakni tahun 2024-2054.
“Intinya jangan sampai kita membuat Raperda yang kesannya hanya formalitas,” ucapnya.
Menurut Imam, usulan dari Pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan pengawasan, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat di RPPLH.
“Oleh karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tau, apa sih tujuannya. Karena untuk RPJM itu harusnya dewan dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat Raperdanya,” jelas Politisi Partai NasDem ini.
Imam tegas, bahwa untuk pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar lingkungan, juga para praktisi lingkungan termasuk para aktifis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.
“Karena kalau yang membahas hanya pihak pemkot saja, itu masih belum bisa mewakili semuanya,” pungkasnya. (*)